Sosialisasi PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022 adalah kegiatan penyampaian informasi dan penjelasan mengenai peraturan-peraturan tersebut kepada pihak-pihak terkait, seperti aparatur pengadilan, penegak hukum, dan pihak eksternal yang berkepentingan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi peraturan tersebut dalam proses peradilan.
Pengadilan Negeri Balikpapan klas 1A dalam kesempatannya melaksanakan sosialisasi tersebut di Ruang Sidang Utama PN Balikpapan, dimana sebagai Plt KPN Balikpapan adalah Bpk. Ari Siswanto. SH. M.H., membuka giat tersebut, dan Bpk. Andri Wahyudi. SH, selaku Hakim dan Bpk. Munir Hamid. SH. M.H., selaku Panitera PN Balikpapan memaparkan sekaligus mensosialiasikan perma-perma tersebut kepada para tamu undangan diantaranya dari Pihak Kejaksaan, Kepolisian, para Advokat dari Peradi dan KAI serta tamu undangan lainnya.
Giat sosialisasi eksternal tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab dari para tamu undangan, dimana sesi tersebut berjalan dengan baik sampai acara di tutup.

