Rapat Monitoring dan Evaluasi Kepaniteraan Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Balikpapan

[Balikpapan, Kamis, 31 Januari 2019] Bertempat di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Balikpapan telah dilaksanakan kegiatan diadakan rapat berjenjang Kepaniteraan Panitera Pengganti, Jurusita, dan Jurusita Pengganti, rapat berjenjang ini merupakan merupakan bagian dalam sistem akreditasi penjaminan mutu yang mensyaratkan untuk setiap Satker Pada Mahkamah Agung dan peradilan dibawahnya untuk melaksanakan system tersebut, yang nantinya hasil rapat berjejang tersebut akan dibawa kedalam rapat bulanan/rapat pleno. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Pengawas  Kepaniteraan Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti Bapak AGUS AKHYUDI, SH.,MH dengan didampingi oleh Bapak MARTHIN J. TH. RURU, SH. selaku Panitera dan HELMI, SH.MH. Selaku Wakil Panitera serta dihadiri oleh Para Panitera Muda, para Panitera Pengganti, para Jurusita dan Jurusita pengganti Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam Kegiatan rapat tersebut Bapak Hakim Pengawas memberikan pembinaan dan arahan yaitu Mengingatkan kepada semua Panitera Pengganti, Jurusita, dan Jurusita Penggnati untuk selalu Disiplin dalam menginput dan mengupload dan perkara yang ditangani ke dalam SIPP, karena SIPP adalah sumber segala informasi yang pada setiap Pengadilan.

Selanjutnya pada kesempatan itu juga Panitera mengingatkan kembali tentang PERMA  Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan atasan langsung di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya, dan SK KMA Nomor 122/2013 tentang kode etik Pedoman dan Perilaku Panitera, Jurusita, dan Jurusita Penggnati terhadap aturan tersebut panitera mengingatkan untuk selalu menghayati dan mengamalkan aturan-aturan tersebut diatas.