Balikpapan – Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) Pengadilan Negeri Balikpapan kembali melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area kerja dan lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Balikappan pada hari Jumat (13/05/2022).
Penyemprotan disinfektan dilakukan di semua sudut ruangan kantor Pengadilan Negeri Balikpapan terutama ruang PTSP, ruang tunggu antrian sidang dan ruang sidang dan Area Kerja. Kegiatan ini Rutin dilaksanakan satu minggu sekali.
Dengan dilakukannya penyemprotan disinfektan dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan diharapakan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan Pengadilan Negeri Balikpapan.
-Humas-