Pengembalian Sisa Panjar Perkara Perdata Kasasi 26 Februari 2025

Kepada Yth.
Daftar Nama Terlampir
di Balikpapan

Sehubungan dengan perkara Perdata Upaya Hukum Tingkat Kasasi yang saudara ajukan di Pengadilan Negeri Balikpapan, dengan Nomor Perkara yang terlampir terdapat sisa panjar. Adapun sisa panjar tersebut akan ditinggal untuk pemberitahuan putusan.

Untuk itu diminta kedatangan Saudara di Kepaniteraan Perdata untuk mengambil sisa panjar tersebut atau dapat melakukan konfirmasi kepada Kasir Pengadilan Negeri Balikpapan (cp: 081375120803/Dina Tarigan), dengan melampirkan foto copy KTP dan apabila dalam waktu 6 (enam) bulan, sejak pemberitahuan ini tidak diambil atau tidak melakukan konfirmasi maka sisa panjar tersebut akan kami setor ke kas Negara, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Nomor: 04 Tahun 2008, tanggal: 13 Juni 2008.

Demikian, untuk menjadikan maklum dan kami sampaikan terima kasih.

surat dan lampiran unduh disini : Pengembalian Sisa Panjar Perkara Perdata Kasasi 26 Februari 2025