Pengadilan Negeri Balikpapan dan Posbankumadin Tandatangani MOU untuk Layanan Bantuan Hukum

Balikpapan – Pengadilan Negeri Balikpapan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbankumadin) untuk menyediakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Acara berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Balikpapan pada Jumat pagi, 3 Januari 2025.

Penandatanganan MOU ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, perwakilan dari Posbankumadin, para hakim, panitera, serta sejumlah tamu undangan. Langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Pengadilan Negeri Balikpapan dalam memberikan akses keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang kurang mampu secara ekonomi.

Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan dalam sambutannya menegaskan pentingnya layanan bantuan hukum untuk mendukung terwujudnya prinsip keadilan yang inklusif. “Hak atas bantuan hukum adalah bagian dari hak asasi manusia. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan tidak ada masyarakat yang merasa terpinggirkan dalam mencari keadilan, terlepas dari keterbatasan finansial mereka,” ungkapnya.

Layanan bantuan hukum yang akan disediakan meliputi konsultasi hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan dalam proses peradilan. Posbankumadin juga berkomitmen untuk menempatkan tenaga advokat berkompeten yang akan melayani masyarakat secara profesional.

Dengan adanya MOU ini, diharapkan masyarakat Balikpapan, khususnya yang berada dalam kategori kurang mampu, dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum yang berkualitas dan tidak berbayar.