Nomor | 123/Pdt.P.Kons/2024/PN Bpp |
Telah Menawarkan Kepada | Hj. Siti Aisyah |
Alamat | Alamat saat ini tidak diketahui keberadaannya secara jelas dan pasti |
Jumlah penawaran | Uang sejumlah Rp466.756.915,00 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Lima Belas Rupiah) untuk ganti kerugian tanah Persil/NIS 525 seluas 480 m2, berlokasi di Kelurahan Karang joang Kec. Balikpapan Utara Kota Balikpapan. |
| Bagi pihak yang berhak atas uang kompensasi terhadap tanah tersebut, dapat datang ke Kantor Pengadilan Negeri Balikpapan pada setiap hari kerja dengan membawa identitas diri, bukti kepemilikan atas bidang tanah yang termasuk didalam lokasi tersebut dan Surat Rekomendasi dari Pihak Pemohon Konsinyasi yang menjadi hak Termohon Konsinyasi atas bidang tanah yang dimaksud tersebut. |
Download Berita Acara | Klik Disini |