[Balikpapan, 17 Maret 2021] Pendatanganan dilakukan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, Bpk. Ikhwan Hendrato, S.H., M.H. dan Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan, Bpk. Purnomo. M., S.Sos., M.M.
Pengadilan Negeri Balikpapan dan Dinas Sosial Kota Balikpapan sepakat membuat Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding) tentang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas Pada Pengadilan Negeri Balikpapan berupa pendampingan, pelatihan, dan juru
bahasa isyarat sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah disepakati oleh kedua belah pihak untuk melaksanakan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.
-Humas-