Pada hari Selasa tanggal 16 April 2019, sekira pukul 09.00 Wita, Pengadilan Negeri Balikpapan, bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan, Polres Kota Balikpapan, Rumah Tahanan Negara Klas I A Balikpapan, menandatangani kesepakatan bersama Mengenai Pertukaran Data Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Balikpapan.
SPPT-TI (Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi), merupakan sistem yang memungkinkan pertukaran data secara elektronik diantara lembaga/instansi penegak hukum khususnya di wilayah Balikpapan dalam penanganan perkara pidana.
Seluruh Instansi terkait sepakat untuk bekerja sama dalam hal pertukaran data terkait aplikasi bersama Sistem Peradilan Pidana terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI);
Hal diatas bertujuan untuk membantu program tersebut agar dapat terlaksana dengan membangun sistem peradilan pidana terpadu dalam wilayah yurisdiksi Balikpapan sehingga melalui sistem ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah penanganan perkara pidana.