Pada tanggal 30 Juli 2024, Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, Munir Hamid, S.H., M.H., menjalankan perintah Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan untuk melaksanakan eksekusi riil Perkara Nomor: 8/Pdt.Eks/2024/PN Bpp Jo Nomor 126/Pdt.G/2022/PN Bpp Jo Nomor 56/PDT/2023/PT SMR Jo Nomor 214 K/Pdt/2024. Kegiatan eksekusi berupa pengosongan dan penyerahan objek kepada Pemohon Eksekusi, dalam perkara antara:
• Pemohon Eksekusi: Pemerintah Kota Balikpapan
• Termohon Eksekusi: Ismir Norwati
Eksekusi dilakukan di tanah dan bangunan di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, dengan luas 1.860 m². Tanah ini sesuai dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 17/Kel.Baru Ulu atas nama Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
Pelaksanaan eksekusi disaksikan oleh Sri Satiti, S.H. dan Edy Suharwanto (pegawai Pengadilan Negeri Balikpapan) serta petugas Pengadilan Negeri Balikpapan lainnya, staf kelurahan setempat dan aparat keamanan. Objek eksekusi kemudian diserahkan kepada Elyzabeth E. R. L. Toruan, S.H., M.H. (Kuasa Pemohon Eksekusi).
Dengan penyerahan tersebut, eksekusi atas perkara ini dinyatakan selesai.








