Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan Berhasil Mediasi Perkara No. 216/Pdt. G/2024/PN.Bpp

Balikpapan – Senin, 28 Oktober 2024, Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan kembali mencatat kesuksesan dalam menjalankan mediasi untuk menyelesaikan perselisihan dalam perkara No. 216/Pdt. G/2024/PN.Bpp. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Balikpapan, Mediasi dihadiri oleh para pihak. Dalam mediasi yang dilakukan dengan penuh profesionalisme, mediator berhasil membawa kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan damai.

Keberhasilan mediasi ini kembali membuktikan pentingnya peran mediator di dalam sistem peradilan yang dapat memberikan solusi terbaik bagi para pihak dengan menyelesaikan sengketa secara cepat, sederhana, dan efisien sehingga mengurangi beban pengadilan, sekaligus memberikan contoh bahwa mediasi bisa menjadi solusi efektif dalam penyelesaian sengketa.