Mulai 31 Oktober 2019, Seluruh Pendaftaran Perkara Perdata Wajib menggunakan E-Court Baik Untuk Advokat maupun Pengguna Lain di Pengadilan Negeri Balikpapan
Mulai 31 Oktober 2019, Seluruh Pendaftaran Perkara Perdata Wajib menggunakan E-Court Baik Untuk Advokat maupun Pengguna Lain di Pengadilan Negeri Balikpapan