MEDIASI DI PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN BERHASIL CAPAI KESEPAKATAN DAMAI

Balikpapan. Kamis(07/08/2025), Upaya penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi kembali menunjukkan hasil positif di Pengadilan Negeri Balikpapan. Dalam perkara perdata Nomor 128/Pdt.G/2025/PN Bpp, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Mediator Bersertifikat, Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, Bapak Munir Hamid, S.H., M.H. Adapun Kuasa Hukum Penggugat adalah Ibu Khairun Nissa, S.H. dan Kuasa Hukum Tergugat adalah Bapak Hadi Iswan Noor Manihuruk, S.H.

Proses mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Balikpapan dalam suasana yang kondusif dan mengedepankan musyawarah. Berkat pendekatan persuasif dan profesionalisme dari mediator, para pihak yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai dan mengakhiri perselisihan dengan mufakat.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Negeri Balikpapan dalam mendorong penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi yang lebih cepat, murah, dan efisien, serta tetap menjaga hubungan baik antar pihak