Balikpapan, Kegiatan mediasi dengan para pihak perkara 63/Pdt.G/2022/PN Bpp membuahkan hasil yang positif. Bapak Munir Hamid, S.H., M.H. selaku mediator yang ditunjuk berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam akta perdamaian pada Jumat 20 Mei 2022 di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Balikpapan.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi yang menjadi prestasi tersendiri bagai beliau dan Pengadilan Negeri Balikpapan. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator yang lain untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara. Dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Negeri Balikpapan
-Humas-