MEDIASI BERHASIL DI PENGADILAN NEGERI BALIKPAPAN

Balikpapan, Rabu 08 Oktober 2025 – Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas I A kembali mencatat keberhasilan dalam proses mediasi perkara perdata Nomor: 209/Pdt.G/2025/PN Bpp.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Munir Hamid, S.H., M.H., Mediator bersertifikasi sekaligus Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan. Melalui pendekatan yang komunikatif dan persuasif, beliau berhasil mendamaikan para pihak sehingga tercapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam akta perdamaian.

Keberhasilan ini menegaskan pentingnya mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berkeadilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pengadilan Negeri Balikpapan senantiasa mendorong penyelesaian perkara secara damai demi mewujudkan peradilan yang efektif dan memberi kepastian hukum bagi para pihak.