Mediasi Berhasil Damai: Perkara No. 33/Pdt.G/2025/PN.Bpp Diselesaikan dengan Kesepakatan Bersama

Balikpapan, 05 Maret 2025 – Proses mediasi dalam perkara perdata No. 33/Pdt.G/2025/PN.Bpp yang berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Balikpapan berakhir dengan kesepakatan damai. Bertindak sebagai mediator dalam kasus ini adalah Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, Munir Hamid, S.H., M.H., kembali berhasil memfasilitasi para pihak untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.

Mediasi yang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara secara non-litigasi ini berlangsung dalam suasana yang konstruktif dan penuh rasa saling menghormati. Dalam pertemuan tersebut, para pihak sepakat untuk mengesampingkan perbedaan mereka dan berfokus pada penyelesaian yang terbaik bagi semua pihak.

Kesepakatan damai ini dituangkan dalam berita acara mediasi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disahkan oleh mediator. Dengan hasil ini, perkara No. 33/Pdt.G/2025/PN.Bpp resmi selesai tanpa harus berlanjut ke tahap pemeriksaan di persidangan.

Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Balikpapan dalam peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara, sebagaimana menjadi Indikator Kinerja Utama Pengadilan Negeri Balikpapan dalam pengukuran pencapaian kinerja organisasi yang transparan, akuntabel serta proses peradilan yang pasti.

Pengadilan Negeri Balikpapan berharap keberhasilan mediasi ini dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat untuk lebih memanfaatkan jalur mediasi sebagai alternatif dalam menyelesaikan sengketa hukum.