Kunjungan Kepala Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha di Pengadilan Negeri Balikpapan

Balikpapan, 29 Juli 2021

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU-RI) merupakan Lembaga Negara yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU memiliki tugas dan kewenangan dalam penegakan hukum persaingan usaha, penyampaian surat saran pertimbangan kepada pemerintah, penilaian merger dan akuisisi serta KPPU juga memantau pelaksanaan Kemitraan yang diatur Pasal 34 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2013 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Selain memperkenalkan diri sebagai Kepala Kantor Wilayah V KPPU yg baru, Manaek SMNPasaribu, SH, LK.M juga menjelaskan bahwa Kanwil V membawahi lingkup tugas seluruh propinsi yg ada di Kalimantan. Oleh karenanya dalam rangka pemenuhan kewenangannya, perlu dilakukan sinergitas, komunikasi dan sosialisasi lingkup tugasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Neger Balikpapan bapak Ikhwan Hendrato yang didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan bapak Agus Walujo Tjahyono, menyambut baik kunjungan Kakanwil tersebut. Komunikasi maupun diskusi-diskusi hukum terkait pelaksanaan tugas kewenangan KPPU bisa terus dilakukan, bersama jajaran penegak hukum lainnya.

Kegiatan kunjungan ini berlangsung dengan tetap memperhatikan dan mematuhi Protokol Kesehatan

-Humas-