
Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Pengadilan Negeri Balikpapan telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan yang menerima Layanan. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 225/KPN.W18-U2/HK.1.2.5/V/2025 tentang Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Pada Pengadilan Negeri Balikpapan. Berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan berupa :
- Keterlambatan 15 menit, Permohonan Maaf ;
- Keterlambatan 30 – 60 menit, Kartu antrian prioritas;
- Keterlambatan 61 – 120 menit, diberikan Gelas Mug ;
- Keterlambatan 120 menit keatas, diberikan Termos Tumbler
* Adapun biaya kompensasi yang timbul atas keterlambatan pelayanan dibebankan dalam DIPA Pengadilan Negeri Negara Tahun Anggaran 2025, apabila dana tidak tersedia bisa berupa hibah dari pimpinan beserta seluruh karyawan/karyawati pengadilan Negeri Balikpapan ;
Lampiran :
SK KPN Tentang Pemberian Kompensasi Keterlambatan Pelayanan Pada Pengadilan Negeri Balikpapan
