
Balikpapan. Senin (03/11/2025), Pengadilan Negeri Balikpapan pada hari ini menyidangkan salah satu perkara pidana yang menarik perhatian publik, yaitu perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh seorang mantan Manajer Persatuan Sepak Bola Balikpapan (Persiba) yang juga merupakan mantan anggota Polri.
Sidang tersebut dipimpin oleh Bapak Hasanuddin, M. SH., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi oleh Hakim Anggota Bapak Annender Carnova, SH., M.Hum. dan Bapak Imran Marannu Iriansyah, SH., M.H.
Sebelum persidangan dimulai, Ketua Majelis menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap tahapan persidangan, sebagaimana termaktub dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009, yang menyebutkan bahwa integritas merupakan sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan dalam berpegang pada nilai-nilai serta norma yang berlaku dalam pelaksanaan tugas.
Melalui pesan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan mengingatkan seluruh aparatur peradilan agar senantiasa menjunjung tinggi nilai keadilan, kejujuran, dan kehormatan lembaga peradilan, demi terwujudnya peradilan yang bersih, berwibawa, dan dipercaya masyarakat.
