Bertempat di Ruang Command Center Lt. 2, Ketua, Panitera dan Para Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan mengikuti Pembinaan Bidang Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI pada Jumat (17/12/2021).
Acara pembinaan berlangsung dari Hotel Shangri-La Surabaya dengan diikuti oleh 4 (empat) Jajaran Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan dimulai pada pukul 07.30 WIB dengan narasumber langsung Ketua Mahkamah Agung, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan Para Pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung.
Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung Ri Bapak Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan:
- Agar para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia dapat memedomani hasil rumusan pleno kamar Mahkamah Agung RI Tahun 2021 dalam pelaksanaan tugas-tugas peradilan, maupun tugastugas kesekretariatan.
- Para Hakim yang menangani perkara tindak pidana dibidang perpajakan agar mempedomani Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan Dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
- Pembentukan Pengadilan Tingkat Banding pada Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI diharapkan bisa lebih mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat para pencari keadilan.
- Pembangunan gedung pengadilan baru diharapkan tidak ada refocussing lagi terhadap anggaran Mahkamah Agung, sehingga rencana pembangunan semua gedung pengadilan baru dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.
- Agar seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya untuk menggunakan aplikasi e-SADEWA dalam proses monitoring dan pengelolaan Barang Milik Negara, sehingga pimpinan satuan kerja dapat dengan mudah untuk mengetahui tentang kondisi riil seluruh Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya, sekaligus mampu memetakan setiap permasalahan yang terjadi dalam siklus pengelolaan BMN, mulai dari Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penilaian, Pengamanan, Pemeliharaan, Penatausahaan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan.
- Agar para pimpinan pengadilan, para hakim dan aparatur peradilan senantiasa peka dengan kondisi lingkungan dan masyarakat disekitarnya. Jika perkara yang sedang ditangani berpotensi menimbulkan reaksi dari masyarakat luas, maka secepatnya berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat agar hal buruk dapat diantisipasi sedini mungkin untuk menjaga keamanan dari para hakim dan aparatur peradilan yang menyidangkan perkaranya, serta keamanan lingkungan kantor pengadilan
_Humas_