
Balikpapan, 30 April 2025
Berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Balikpapan, Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan Bapak Munir Hamid, S.H., M.H., bertindak sebagai mediator kembali berhasil memfasilitasi para pihak perkara perdata No. 40/Pdt.G/2025/PN.Bpp sehingga menghasilkan Kesepakatan dengan Keputusan Damai
Sehingga sampai dengan saat ini Mediasi berhasi dengan kesepakatan damai dapat diselesaikan sebanyak 6 perkara hal ini mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Balikpapan dalam peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara, sebagaimana menjadi Indikator Kinerja Utama Pengadilan Negeri Balikpapan dalam pengukuran pencapaian kinerja organisasi yang transparan, akuntabel serta proses peradilan yang pasti.