Pengadilan Negeri Balikpapan hadir memenuhi undangan Wadiresnarkoba Polda Kaltim dalam kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika

Balikpapan, 25 Mei 2021

Hakim PN Balikpapan, Bpk. Deky Velix Wagiju, S.H., M.H. mewakili Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan hadir memenuhi undangan Wadiresnarkoba Polda Kaltim dalam kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika. Kegiatan tersebut di lakukan di ruang pemusnahan barang bukti Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika sebanyak 25 (dua puluh lima) bungkus teh hijau Guanyinwang berisi Kristal Putih Narkotika jenis sabu total seberat Bruto 26.852,3 (dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua koma tiga) gram.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

-Humas-