[Balikpapan, 30 September 2020] Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Balikpapan, telah dilaksanakan kegiatan Workshop Corruption Risk Assessment & Evaluasi Implementasi Pasal 11 United Nations Convention Against Corruption.
Kegiatan Ini dihadiri oleh 4 (empat pilar) Pengadilan Negeri Balikpapan, Hakim, Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, dan Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, Cakim, dan Staf pelaksana.
Di dalam kegiatan ini dijelaskan mengenai pembuatan Corruption Risk Assessment dan Pengadilan Negeri Balikpapan Mengisi Kuesioner yang telah disiapkan.