Tugas Pokok dan Fungsi

Pengadilan Negeri Balikpapan (PN Balikpapan) adalah pelaksana Kekuasaan Kehakiman pada peradilan tingkat pertama, yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepada PN Balikpapan dan tugas lain yang diberikan kepada PN Balikpapan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain menjalankan tugas pokok, PN Balikpapan diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang, antara lain memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada Lembaga Kenegaraan di wilayah hukum PN Balikpapan, apabila diminta.

PN Balikpapan bertugas dan berwenang memeriksamemutus dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan kewenangannya di tingkat pertama.