Sosialisasi Perma Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Rabu, 1 Agustus 2021

Sosialisasi Perma Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, Ikhwan Hendrato, S.H., M.H. dan dihadiri oleh Kepaniteraan Perdata dan para Jurusita/Jurusita Pengganti di ruang Command Center Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan perihal tata kelola penitipan uang ganti kerugian, penawaran kepada Termohon Konsinyasi maupun pihak lain yang terkait dikarenakan objek konsinyasi telah dilakukan sita oleh pejabat maupun adanya peletakan hak tanggungan.

Disisi lain disampaikan juga jangka waktu pemberitahuan dan pemanggilan serta penyelesaian permohonan Konsinyasi sesuai Perma no.2 Tahun 2021 paling lama 14 hari kalender.

-Humas-