Balikpapan – Kegiatan Sosialisasi Internal Aplikasi E-Berpadu (Sistem Elektronik Berkas Pidana Terpadu) Bagi Seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Balikpapan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama (Cakra) pada Kamis (13/10/2022). Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh seluruh Hakim, pegawai dan tenaga honorer di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Kegiatan sosialisasi disampaikan langsung oleh Plt. Kasubag PTIP Shoffiyul Fuad, S.Kom. Dalam sosialisasi tersebut, selain diberikan gambaran umum aplikasi e-Berpadu juga diberikan contoh praktek langsung penggunaan aplikasi E-Berpadu untuk beberapa layanan.
E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) adalah aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, antara lain: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, Permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik
Sosialisasi internal ini diselenggarakan sebagai bentuk tindak lanjut Sosialisasi Aplikasi e-Berpadu oleh Mahkamah Agung RI tanggal 14 Juni yang lalu juga agar seluruh Pegawai Pengadilan Negeri Balikpapan memahami dan mengerti penggunaan aplikasi ini sehingga terwujud proses penanganan perkara pidana yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
-Humas-