Rabu, 28 Juli 2021 dilakukan Rapat Pembinaan dan Pengawasan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur terhadap Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Ruang Sidang I Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Bp. Sutoyo, S.H., M.Hum.) didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (Bp. Sujatmiko, S.H., M.H), Panitera (Bp. Drs. Junaedi, S.H., M.H) dan Sekretaris (Bp. H. Murtaji, S.E., S.H., M.H.). Rapat dihadiri oleh seluruh Pengadilan Negeri secara virtual, para Hakim Tinggi, para Panmud, Kabbag, dan Kasubbag. Sebelum Binwas dimulai KPT memberikan beberapa materi diantaranya Restorative Justice, Zona Integritas, Eksekusi, Delegasi, dan Role Model. KPT juga memberikan semboyan di awal materi yaitu “Small minds discuss people, Average minds discuss events, Great minds discuss ideas” yang artinya “Pikiran sempit membicarakan orang, Pikiran rata-rata membicarakan peristiwa, Pikiran luas membicarakan ide/gagasan”. Akibatnya orang berpikiran sempit menghasilkan gosip, orang berpikiran rata-rata menghasilkan pengetahuan, dan orang berpikiran besar menghasilkan solusi. KPT juga menyisipkan pesan dari Wakil Ketua Makamah Agung RI (DR. H. ANDI SAMSAN NGANRO, S.H., M.H.) yaitu “Seorang Hakim akan diingat dari Putusan yang dibuatnya bukan dari penghargaan yang diterima ataupun gelar yang dimiliki Hakim tersebut”.