Prosedur Upaya Hukum

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT BANDING

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Balikpapan di Kepaniteraan Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi:
    • ​​Surat Permohonan Banding
    • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
    • Memori Banding (jika dianggap perlu)
  2. Pemohon / Kuasanya membayar panjar biaya permohonan banding dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Balikpapan
  3. Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan 
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mempelajari berkas
  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding
  7. Menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi Samarinda yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti/Jurusita Pengganti

PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN TINGKAT KASASI

  1. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Balikpapan di Kepaniteraan Perdata, dengan beberapa kelengkapan / syarat yang harus dipenuhi :
    • Surat Permohonan Kasasi
    • Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat)
    • Memori Kasasi
  2. Pemohon / Kuasanya membayar biaya panjar permohonan kasasi dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Balikpapan
  3. Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
  4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan
  5. Menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage), Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri Balikpapan untuk mempelajari berkas
  6. Menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi
  7. Menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang akan disampaikan oleh Juru Sita / Jurusita Pengganti