1. Penggugat atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Gugatan/Permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Balikpapan di Resepsionis Kepaniteraan Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
- Surat Permohonan/Gugatan
- Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum)
- Bukti bukti yang menguatkan untuk mengajukan Gugatan atau Permohonan, seperti KTP, KK, Surat Kuasa, Akte, dll
2. Penggugat/Kuasanya membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara melalui bank yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Balikpapan
3. Memberikan bukti tranfer serta menyimpan salinannya untuk arsip
4. Menerima tanda bukti penerimaan Surat Gugatan/Permohonan
5. Menunggu Surat Panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Balikpapan yang disampaikan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti
6. Menghadiri Sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan