Balikpapan – Dalam rangka mendukung penerapan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (E-Berpadu), Pengadilan Negeri Balikpapan melaksanakan Sosialisasi dan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (MoU) kerjasama tentang penerapan aplikasi e-Berpadu dengan para Aparat Penegak Hukum (APH), Kamis (20/10/2022)
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Polres Balikpapan, Rutan Balikpapan dan Lapas Balikpapan di Ruang Sidang Utama (Cakra) Pengadilan Negeri Balikpapan
Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.H. dalam sambutannya, menyampaikan aplikasi e-Berpadu adalah aplikasi yang diluncurkan guna meningkatkan kualitas layanan publik dan sistem administrasi pengadilan menjadi lebih baik menuju sistem peradilan yang modern.
Dikatakanya, bahwa Aplikasi e-BERPADU meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi.
Adapun dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan Shoffiyul Fuad, S.Kom selaku Plt. Kepala Sub bagian PTIP pada Pengadilan Negeri Balikpapan perihal teknis dan penggunaan aplikasi e-Berpadu dimasing -masing satuan kerja APH di Kota Balikpapan. Diharapkan dengan penggunaan aplikasi E-Berpadu ini tadministrasi penanganan perkara pidana akan semakin efektif dan efisien bagi para aparatur penegak hukum.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Balikpapan Ardiasnyah, S.H., M.H., Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, SIK, MAP., Kalapas Kelas II A Balikpapan Pujiono Slamet, A.Md.IP.,S.E.,M.Si., Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Juwansyah.
-Humas-