PN Balikpapan Saksikan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

Balikpapan – Memenuhi undangan dari Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim, hadir Muhammad Ardin, Amd. mewakili Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan sebagai Sakti dalam acara pemusnahan barang bukti Narkotika. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (14/12/20220 Pukul 10.00 Wita.

Dalam Kegiatan tersebut dimusnahkan Barang Bukti berupa Narkotia jenis sabu dengan berat bruto 198.32 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dengan air dan kemudian dibuang ke WC.

-Humas-