Balikpapan – Kamis (28/07/2022), Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan, Juru Sita beserta jajaran Aparatur peradilan sebagai tim eksekutor melaksanakan eksekusi rill berupa pengosongan dan penyerahan objek berupa tanah. Objek eksekusi tersebut berada di Jalan Pulau Balang RT. 21 dan RT. 47 Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan. Eksekusi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari penetapan Ketua Pengadilan negeri Balikpapan Nomor 02/Pdt.Eks/2021/PN.Bpp jo nomor 89/Pdt.G/2014/PN.Bpp
Selain aparatur peradilan, hadir pula pemohon eksekusi, kuasa pemohon ekksekusi, saksi – saksi, pihak kelurahan setempat dan dengan dibantu oleh aparat keamanan.
Objek sengketa yang dieksekusi adalah Tanah Seluas +- 13.134 m2 yang terletak di Jalan Pulau Balang RT. 21 Kelurahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara dan Tanah seluas +- 3.799 m2 yang terletak di Jalan Pulau Balang RT. 47 Keluarahan Karang Joang Kecamatan Balikpapan Utara Kota Balikpapan.
Meskipun eksekusi tanpa dihadiri oleh Termohon eksekusi, Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi selesai dan berakhir dengan aman dan tertib.
-Humas-