Pengembalian Sisa Panjar Perkara Perdata Gugatan Sederhana, Banding, dan Kasasi

Kepada Yth ,

                        Daftar Nama Terlampir

            Sehubungan dengan perkara Perdata yang saudara ajukan di Pengadilan Negeri Balikpapan, dengan Nomor Perkara terlampir terdapat sisa panjar perkara.

            Untuk itu diminta kedatangan Saudara di Kepaniteraan Perdata untuk mengambil sisa panjar tersebut atau dapat melakukan konfirmasi kepada Kasir Pengadilan Negeri Balikpapan melalui transfer bank dengan melampirkan foto copy KTP dan Buku Rekening Bank ( cp: 085250021983 / Edy Suharwanto), dan apabila dalam waktu 6 (enam) bulan, sejak pemberitahuan ini tidak diambil atau tidak melakukan konfirmasi maka sisa panjar tersebut akan kami setor ke kas Negara, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI, Nomer : 04 Tahun 2008, tanggal : 13 Juni 2008;

            Demikian, untuk menjadikan maklum dan kami sampaikan terima kasih.