Balikpapan – Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Balikpapan turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang digelar di Ruang Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kamis (2/6/2022).
Sabu sebanyak 2 (dua) Kg tersebut dimusnahakan dengan cara dicampur dengan air dan diblender hingga seluruhnya larut. Selanjutnya larutan tersebut dibuang ke saluran pembuangan. Hal ini dipilih sebagai salah satu cara pemusnahan yang efektif.
-Humas-