Mediasi Berhasil dengan Perdamaian di Pengadilan Negeri Balikpapan

Balikpapan – Kegiatan mediasi perkara kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri. Kali ini Panitera Pengadilan Negeri Balikpapan Munir Hamid, S.H., M.H selaku mediator didampingi oleh Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Balikpapan Hj. Kari berhasil mendamaikan perkara nomor 173/pdt.G/2022/PN.Bpp dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum pada Senin (26/09/20222).

Keberhasilan mediasi tersebut selanjutnya, ditandai dengan penandatanganan Akta Perdamaian oleh kedua belah pihak. Melalui keberhasilan mediasi perkara tersebut, diharapkan akan semakin banyak perkara di Pengadilan Negeri Balikpapan yang berhasil didamaikan oleh para mediator.

-Humas-