[Rabu, 30 Juni 2021]
Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan Bapak KPT, Sutoyo, SH., M.Hum. melakukan Pembinaan Khususnya kepada Para Hakim PN Balikpapan. Kegiatan dimulai pukul 14.30 WITA.
Dalam Pembinaannya KPT menyampaikan
-Terkait pekerjaan sebagai Hakim yang merupakan tugas mulia, Ada 3 Kriteria sebagai hakim yang Profesional yaitu:
1. KNOWLEDGE
Pengetahuan di bidang hukum baik hukum acara maupun hukum materil
2. SKILL
Kapasitas Tehnis, dan Jam terbang Hakim
3. MORAL INTEGRITY/INTEGRITAS MORAL
Masalah moral tidak ada sekolahnya, tidak ada yang berani mengajarkan kejujuran, hari ini jujur besok belum tentu, itu tergantung diri sendiri;
– Ada 3 Sifat Hukum Acara Pidana:
1. LEX SCRIPTA ( harus tertulis )
2. LEX CERTA ( harus Jelas : harus jelas pasal-pasalnya tidak multitafsir)
3. LEX STRICTA (harus Ketat, contohnya penahanan, jika Pengadilan Negeri melakukan penahanan, Pegadilan Tinggi Juga dilakukan Penahanan)
– Bapak Ketua Pengadilan Tinggi memberi pesan kepada para Hakim PN Balikpapan sebagai berikut:
1. Crime Control Model;
Jangan sampai Pelaku/Terdakwa lolos dari jerat hokum jika ia terbukti bersalah
2. Due Proces Model;
Jangan sampai hakim Menghukum orang yang tidak bersalah (itu namanya Dzolim)
3. Probative Evidence;
Yang meyakinkan hakim dalam menjatuhkan pidana, Harus berdasarkan Fakta-fakta persidangan, jangan berdasarkan opini-opini maupun tekanan-tekanan dari luar;
4. Prepodirence Of the Evidence
Hakim memutus harus berdasarkan alat bukti saksi, surat, keterangan ahli, harus diukur bobot kesaksian antara saksi yang melihat, mendengar langsung dengan saksi yang tidak melihat dan mendengar langsung
Setelah 2 tahun bertugas di Pengadilan Tinggi Samarinda, bapak KPT melihat sudah ada perkembangan PN Balikpapan, primenya sudah positif sekarang yang sebelumnya mencekam, kepercayaan public harus dipertahankan oleh Para Hakim
Kegiatan yang dilaksanakan pembinaan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
-Humas-
