Balikpapan – Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.H. melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Penanganan Benturan Kepentingan dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) pada Rabu (6/7/2022). Bertempat di Ruang Sidang Utama, Sosialisasi dihadiri oleh seluruh Hakim dan Pengawai Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, Dr. Ibrahim Palino, S.H., M.H menjelaskan bahwa Benturan Kepentingan merupakan situasi yang memiliki pengaruh kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain terhadap kualitas keputusan dan/atau tindakan pegawai sesuai dengan kewenangannya sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya. Sumber dari Benturan kepentingan ini disebabkan oleh adanya Gratifikasi, kelemahan sistem organisasi, perangkapan jabatan, penyalahgunaan wewenang, dan kepentingan pribadi/bisnis. Untuk menghindarkan diri dari situasi benturan kepentingan, pejabat/pegawai sedapat mungkin mengetahui agenda yang akan dibahas untuk pengampilan keputusan atau melakukan penarikan diri dari pengambilan keputusan. Sedangkan untuk menghindarkan diri dari ancaman pidana terhadap gratifikasi, maka pejabat/pegawai yang menerima gratifikasi harus melaporkan gratifikasi yang diterima ke KPK. Perlu adanya kejujuran dan keberanian dari ASN ketika mengalami situasi benturan kepentingan untuk melaporkan kepada atasan langsung.
Selanjutnya beliau menambahkan, bahwa SPPT-TI merupakan program pemerintah yang harus disukseskan bersama. Sehingga diharapkan kepada aparatur Pengadilan Negeri khususnya di Kepaniteraan Pidana, untuk memastikan pengisian data dalam aplikasi SIPP dilakukan dengan disiplin dan tepat waktu, sehingga jenis data yang dihasilkan merupakan data yang akurat, benar, dan terbaharui, yang selanjutnya bisa diakses bersama-sama antar aparat penegak hukum. Saat ini, jenis dokumen/data yang dipertukarkan Mahkamah Agung RI meliputi 5 (lima) jenis data, yaitu Penetapan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti, Penetapan Hari Sidang Pertama, Petikan Putusan Pengadilan, dan Salinan Putusan Pengadilan.
-Humas-