Inovasi Pengadilan

1. Statistik Perkara

Inovasi Statistik Perkara merupakan informasi pelengkap yang menampilkan informasi statistik klasifikasi perkara pidana seperti narkotika, pencurian, penipuan dll dan perdata seperti perceraian, perbuatan melawan hukum, wanprestasi, dll. Inovasi ini dibuat untuk melengkapi informasi yang tidak ada pada statistik perkara pada SIPP WEB.

Inovasi Statistik Perkara PN Balikpapan dapat diakses apda link berikut: http://pn-balikpapan.go.id/statistik-perkara/
Statistik Perkara dari SIPP Web dapat diakses apda link berikut: http://sipp.pn-balikpapan.go.id/statistik_perkara

2. Permintaan Barang Persediaan

Permintaan Barang Persediaan ini merupakan inovasi yang bersifat internal bagi pegawai PN Balikpapan. Inovasi ini dibuat untuk memudahkan pegawai dalam melakukan permintaan barang persediaan. Sehingga dalam pembelian barang persediaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pegawai.

3. E-Riset

Aplikasi E-Riset merupakan aplikasi berbasis web di Pengadilan Negeri Balikpapan yang dapat digunakan mahasiswa untuk melakukan permohonan penelitian di Balikpapan. Inovasi ini dibuat untuk memudahkan untuk mahasiswa mendapatkan data yang diinginkan. Dengan adanya aplikasi ini, mahasiswa yang ingin melakukan penelitian tidak perlu datang langsung ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Permohonan yang dilayani antara lain permohonan data dan informasi, permohonan mengikuti sidang dan permohonan wawancara.
Aplikasi E-Riset dapat diakses pada link berikut: http://pn-balikpapan.go.id/eriset

4. Antrian PTSP

Aplikasi Antrian PTSP merupakan aplikasi antrian bagi para pemohon di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Kedatangan para pemohon dapat menekan tombol antrian dan petugas akan memanggil sesuai nomor antrian pada meja pelayanan masing-masing bagian.

5. Antrian Sidang

Aplikasi Antrian Sidang merupakan Aplikasi yang digunakan untuk memonitoring kehadiran para pihak sesuai dengan jadwal persidangan. Pihak yang sudah hadir dapat menekan tombol antrian. Panitera Pengganti dapat langsung memonitor kehadiran para pihak dan dapat melakukan pemanggilan.

6. SIMARA

Aplikasi SIMARA merupakan sebuat aplikasi bebasis WhatsApp yang dapat memberikan informasi seputar perkara dan persidangan. Layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Whatsapp Messenger dengan menambahkan nomor 0821-8777-0100 di aplikasi WhatsApp, lalu ketikan ”info” selanjutnya SIMARA akan memandu pengguna dengan mudah, semudah mengirim pesan melalui WhatsApp.

7. AJIIB

Aplikasi Ajiib dibuat sebagai pendukung Aplikasi SIMAK-BMN dalam melakukan identifikasi data aset. Pegawai dapat melihat langsung data aset dan melaporkan kerusakan secara langsung. Selain itu terdapat fitur QR Code yang dapat langsung menampilkan data barang pada stiker yang ditempel.

8. E-brosur

E-brosur adalah merupakan Brosur Elektronik Seluruh Standat Pelayanan pada Pengadilan Negeri Balikpapan. E-Brosur diletakkan pada meja pelayanan PTSP sedangkan E-Brosur pada website pengadilan dapat diakses pada qr code diatas maupun pada link: http://pn-balikpapan.go.id/e-brosur/

9. Monitoring Persuratan

Aplikasi Monitoring Persuratan merupakan aplikasi internal yang digunakan untuk melihat perkembangan tindak lanjut pelaksanaan surat masuk. Dengan menggunakan aplikasi ini Pimpinan dapat dengan mudah melakukan monitoring disposisi surat yang telah di kirimkan ke bagian-bagian sehingga pelaksanaanya terkontrol.

10. Kebijakan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Dalam rangka memberikan layanan Prima bagi pengguna layanan khusunya penyandang Disabilitas, Pengadilan Negeri Balikpapan memberikan pelayanan prioritas . Selain itu Pengadilan Negeri Balikpapan, juga dilengkapi dengan fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas diantaranya Parkir khusus Difabel, Jalur khusus Difabel, Toilet khusus Difabel, kursi tunggu prioritas. Sarana lainnya adalah Kursi Roda, Kruk, tongkat disabilitas. Pengadilan Negeri Balikpapan juga bekerjasama dengan SLB Negeri Balikpapan dalam pemberian pelatihan peningkatan Sunber Daya dalam pemberian layanan penyandang disabilitas dan petugas pendamping disabilitas.

11. Kebijakan Pengembalian Sisa Panjar Perkara Melalui Transfer Rekening Bank

Sisa panjar biaya perkara dikembalikan kepada pemohon/kuasa hukumnya melalui transfer antar bank sesuai dengan nomor rekening yang tercantum pada surat pernyataan Pengembalian sisa panjar pada awal pendaftaran perkara tanpa dikenakan biaya. Dengan Mekanisme ini pemohon tidak perlu datang ke Kantor Pengadilan untuk mengambil sisa panjar.