Delegasi

Delegasi Masuk:

1. Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain.

2. Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti

3. Kepaniteraan Perdata menyerahkan Penetapan dan Surat Permohonan bantuan delegasi tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk.

4. Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan delegasi/bantuan tersebut.

5. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat pernyataan untuk dikirim bersama relas/panggilan bantuan tersebut.

6. Relas bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP delegasi.

7. Delegasi masuk : klik di sini.

Delegasi Keluar :

1. Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim.

2. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui:   –  Pos   –  SIPP/Email

3. Pengadilan Negeri Balikpapan menerima kembali relas/panggilan bantuan tersebut melalui SIPP/Email dan Pos.

4. Kepananiteraan Perdata menyerahkan relas/panggilan bantuan tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang bersangkutan.

5. Delegasi keluar : klik di sini.