Delegasi Masuk:
1. Kepaniteraan Perdata menerima Surat Permohonan bantuan delegasi dari Pengadilan Negeri lain.
2. Panitera mengeluarkan Penetapan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti
3. Kepaniteraan Perdata menyerahkan Penetapan dan Surat Permohonan bantuan delegasi tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang ditunjuk.
4. Jurusita/Jurusita Pengganti melaksanakan panggilan delegasi/bantuan tersebut.
5. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat pernyataan untuk dikirim bersama relas/panggilan bantuan tersebut.
6. Relas bantuan tersebut dikirim kembali melalui Pos dan SIPP delegasi.
7. Delegasi masuk : klik di sini.
Delegasi Keluar :
1. Pemberitahuan tanggal sidang oleh Majelis Hakim.
2. Jurusita/Jurusita Pengganti membuat surat permohonan bantuan delegasi ke Pengadilan Negeri lain melalui: – Pos – SIPP/Email
3. Pengadilan Negeri Balikpapan menerima kembali relas/panggilan bantuan tersebut melalui SIPP/Email dan Pos.
4. Kepananiteraan Perdata menyerahkan relas/panggilan bantuan tersebut kepada Jurusita/Jurusita Pengganti yang bersangkutan.
5. Delegasi keluar : klik di sini.